Pengertian SPT
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Jenis SPT
(Per-7/PJ/2009, Per-9/PJ/2009, Per-24/PJ/2008)
a. SPT Tahunan:
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770)
2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (1770 S) bagi pegawai
3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 SS) bagi pegawai dengan penghasilan s.d. Rp. 60 juta
4. SPT Tahunan PPh Badan (1771)
b. SPT Masa
1. PPh Pasal 21 dan 26
2. PPh Pasal 22
3. PPh Pasal 23 dan 26
4. PPh Pasal 25
5. PPh Pasal 15
6. SPT Masa PPN
7. SPT Masa Final 4(2)
8. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN
Fungsi SPT Bagi WP PPh (Pasal 3 ayat (1) UU KUP
Sebagai sarana untuk melaporkan:
a. dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPh yang sebenarnya terutang,
b. pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri dan/ atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak,
c. penghasilan yg merupakan objek pajak dan/ atau bukan objek pajak,
d. harta dan kewajiban, dan/ atau
e. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak dalam satu masa pajak.
Fungsi SPT Bagi PKP (Pasal 3 ayat (1) UU KUP)
Sebagai sarana untuk melaporkan:
a. dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN/PPn BM yang sebenarnya terutang,
b. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran,
c. pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam suatu Masa Pajak,
d. bagi pemotong atau pemungut pajak, untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
SPT Dianggap Tidak Disampaikan (Pasal 3 ayat (7), (7a), Pasal 4 ayat (4b) UU KUP
SPT dianggap tidak disampaikan apabila:
1. SPT tidak ditandatangani sebagaimana mestinya
2. Tidak sepenuhnya dilampiri keterangan/ dokumen yang ditetapkan
3. SPTLB disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis
4. SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau penerbitan SKP
5. Dalam hal diaudit oleh Akuntan Publik, Laporan Keuangan yang diaudit tidak dilampirkan.
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (4) dan (5) UU KUP
Bagi Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan pada waktunya dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada dirjen pajak disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
Dikecualikan Dari Kewajiban Penyampaian SPT (Pasal 3 ayat (8) UU KUP No.183/PMK.03/2007
Dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT adalah WP Penghasilan Tertentu yang diatur dengan PMK.
WP Penghasilan tertentu adalah
1. WP OP dalam satu tahun pajak menerima/ memperoleh penghasilan netto tidak melebihi PTKP,
*dikecualikan : SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh WP OP
2. WP OP yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
*dikecualikan : SPT Masa PPh Pasal 25
Pembetulan SPT (Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU KUP
Apabila pada pengisian SPT terdapat kekeliruan dapat dilakukan pembetulan dengan syarat:
1. dalam jangka waktu 2 tahun
2. belum dilakukan pemeriksaan
3. apabila dalam pembetulan SPT mengakibatkan pajak kurang bayar, maka pajak yg kurang bayar harus dilunasi terlebih dahulu ditambah sanksi bunga 2% per bulan
Pembetulan SPT dgn Pengungkapan Ketidakbenaran atas Kemauan Sendiri (Pasal 8 ayat (3) UU KUP
Apabila SPT telah disampaikan, telah diperiksa tetapi belum disidik, sehubungan tidak pidana pasal 38 maka tidak disidik apabila:
- mengungkapkan ketidakbenaran atas kemauan sendiri
- melunasi pajak yang kurang dibayar + denda 150%
Pengungkapan Ketidakbenaran SPT atas Kesadaran Sendiri dengan Laporan Tersendiri (Pasal 8 ayat (4) dan (5) UU KUP jo Pasal 3 PP No.80 tahun 2007
Sekalipun jangka waktu pembetulan 2 tahun telah lewat dan belum disampaikan SPHP, WP dapat mengungkapkan ketidakbenaran SPT atas kesadaran sendiri, dengan laporan tersendiri dengan syarat:
1. pajak yg harus dibayar menjadi lebih besar atau
2. rugi fiskal menjadi lebih kecil atau
3. jumlah harta menjadi lebih besar atau
4. jumlah modal menjadi lebih besar atau
5. melunasi pajak yg kurang dibayar + kenaikan 50%
Tags:
Tax