Surat Ketetapan Pajak (SKP)
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) - Pasal 13 ayat 5 UU KUP
Jumlah kredit pajak atau lumlah pajak yang dibayar lebih kecil daripada jumlah pajak yang terutang, atau PPN
dan PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0% atau tidak memenuhi pasal 28 Atau pasal 39.
Dapat diterbitkan dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun dalam hal wajib pajak dipidana di bidang perpajakan
oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah sanksi bunga 48%.
Sanksi dalam SKPKB
- Bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 bulan u/ a dan e 50% (lima puluh
persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
- 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang
dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor;
atau
- 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
- 200 % jika WP alpa menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi tdk benar yang
menimbulkan kerugian negara. (Pasal 13 A)
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) - Pasal 15
Tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan atau ditemukan data baru atau data yang semula belum
terungkap.
Dapat diterbitkan dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun dalam hal Wajib Pajak dipidana di bidang perpajakan oleh
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah sanksi bunga 48%.
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) - Pasal 17A
Jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) - Pasal 17 dan Pasal 17B
Jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Tags:
Tax