Lindungi Keturunan Islam, Nikah Beda Agama Mesti Dilarang

 

foto: pixabay.com

COAnews - Pengadilan Negeri Yogyakarta mengesahkan pernikahan beda agama antara AP yang beragama Islam dengan NY yang beragama Katolik. Keduanya menikah pada 3 September 2022. Pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja di Sleman. Setelah menikah, keduanya tinggal di Imogiri, Bantul.

Dilansir dari detik.com adapun salah satu alasan Hakim mengesahkan pernikahan tersebut biar tidak terjadi kumpul kebo.

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu,"  

"Serta untuk memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting yang dialami para pemohon dan untuk mencegah penyelundupan hukum serta kehidupan bersama antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah," sebut Hakim dalam pertimbangannya.



Alasan Hakim mengesahkan pernikahan beda agama dengan alasan untuk mencegah kumpul kebo sangat mentah sekali. Untuk mencegah terjadinya kumpul kebo seharusnya tinggal menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo. Mensahkan pernikahan beda agama justru melegalkan kumpul kebo karena dalam pandangan agama Islam pernikahan beda agama itu tidak sah, dan pelakunya sama saja dengan kumpul kebo.

Apa kaitannya dengan melindungi keturunan Islam?

Karena pernikahan beda agama itu tidak sah dan dihitung zina, maka anak yang lahir dari pernikahan beda agama terputus nasabnya terhadap orang tua biologisnya. Putusnya nasab ini hampir bisa dipastikan tidak akan menjadi bahan perhatian bagi mereka pelaku nikah beda agama.

Jika anaknya adalah perempuan, bertahun2 kemudian setelah dewasa, anaknya yang perempuan bertemu dengan laki2 beriman yang siap menikahinya. Pernikahan beda agama si orang tua perempuan, tentu saja tidak diketahui oleh laki2 beriman tersebut. Kemudian mereka menikah dan ternyata ayah si perempuan yang menjadi wali nikahnya. Si ayah perempuan merasa sah2 saja dia menjadi wali nikah anaknya. Padahal nasab mereka telah terputus, dan si ayah perempuan tidak boleh menjadi wali nikah anaknya.

Dan hal itu terjadi, maka pernikahan si lelaki beriman dan anak perempuan tersebut tidak sah dalam pandangan agama Islam. Maka pernikahan mereka akan terus dicatat sebagai zina dalam pandangan agama Islam.

Status zina mereka tentu saja tidak diketahui oleh si laki2 beriman. Sampailah mereka punya anak perempuan, dan sampai pula anak mereka dewasa dan akan menikah. Laki2 beriman yang tak menyadari hal ini, tentu saja akan menjadi wali nikah anaknya. Yang padahal sebenarnya diapun tak boleh menjadi wali nikah anaknya karena nasab mereka juga putus. Tapi hal itu tetap karena dia tidak menyadarinya. Maka anak laki2 beriman tadipun (dalam hal ini generasi ketiga dari kakek yg nikah beda agama) juga pernikahannya tidak sah dan dianggap zina.

Dan hal ini akan terus dan terus terjadi dalam keturunan2 mereka. Dan tentu saja akan terus juga menyeret keturunan2 keluarga lain yang secara menyedihkan menikah dengan keturunan keluarga mereka.

Jadi bisa dibayangkan seiring waktu berapa banyak keluarga yang terseret dalam pusaran perzinahan akibat pernihan dua orang yg beda agama. Dan bagaimana jika salah satu yg terseret adalah keturunan anda?



Post a Comment

Previous Post Next Post