Pasal Perzinahan KUHP Baru - Dukungan Penuh Rakyat

 


COAnews - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan oleh DPR sebagai Undang-Undang pada selasa (6/12/2022).

Meskipun banyak Pro-Kontra terkait KUHP baru tersebut, setidaknya ini menunjukkan kemampuan Bangsa Indonesia untuk membuat produk hukumnya sendiri dan mengganti KUHP lama buatan Belanda.

Untuk sejenak, mari kita lupakan Pro-Kontra dalam KUHP baru tersebut. Marilah kita lihat satu pasal yang sangat bagus dari KUHP tersebut, yakni pasal perzinahan. Dengan berlakunya pasal perzinahan tersebut menunjukkan Bangsa Indonesia sebagai Bangsa yang bermartabat yang menjunjung moral yang tinggi.


Dikutip dari msn.com, pasal tentang perzinahan tercantum dalam pasal 415,416,417 KUHP baru tahun 2022.

Pasal 415 KUHP baru 2022:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara

paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 416 KUHP baru 2022:

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan

atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 417 KUHP baru 2022:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah

dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.



Post a Comment

Previous Post Next Post