Putin - foto: DimitroSevastopol pixabay.com |
CoA - Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan hal keren dengan menandatangani Undang-undang yang melarang warga mengganti jenis kelamin. Undang-undang tersebut juga tidak mengizinkan mengganti keterangan jenis kelamin seseorang dalam dokumen resmi dan catatan publik.
Hebatnya lagi Undang-undang baru ini juga bakal membatalkan pernikahan yang calon pengantinnya sudah mengubah jenis kelamin dan melarang transgender menjadi orang tua maupun orang tua angkat.
Satu-satunya yang diperbolehkan yakni operasi untuk mengobati anomali kongenital, atau kelainan bawaan pada alat kelamin.
Anggota parlemen mengatakan Undang-undang ini dibuat untuk melindungi Rusia dari "ideologi anti-keluarga milik Barat" seiring dengan upaya Kremlin menjaga "nilai-nilai tradisional" mereka.
Untuk diketahui sejumlah besar anggota parlemen Rusia berpandangan transisi gender merupakan bentuk "satanisme murni."
Sudah sejak lama Rusia mengambil tindakan tegas terhadap prilaku menyimpang lgbt.
Riwayat sepak terjang tindakan tegas Vladimir Putin terhadap kaum lgbt dimulai sejak 10 tahun silam, Putin pertama kali menyatakan akan fokus pada "nilai-nilai keluarga tradisional".
Tahun 2013, Kremlin mengadopsi undang-undang yang melarang publik mendukung "hubungan seksual nontradisional" di antara anak di bawah umur.
lanjut di tahun 2020, Putin mendorong reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis.
Dan tahun lalu Putin menandatangani Undang-undang yang melarang "propaganda hubungan seksual nontradisional" di kalangan orang dewasa, di mana yang melanggar terancam denda hingga setara Rp103 juta.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20230726102058-134-977902/putin-teken-uu-larang-ganti-jenis-kelamin