Tapera - foto: rri.co.id |
CoA- Tok....Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah disahkan. Para pekerja harus siap-siap gajinya yang sudah banyak kena potong, akan dipotong lagi.
Saat ini sudah ada berbagai jenis potongan gaji berupa 7 iuran dan pajak seperti PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan dll. Dan akan segera ditambah lagi potongannya dengan iuran Tapera sebesar 3%, dengan rincian 0.5% ditanggung pemberi kerja dan 2.5% ditanggung pekerja.
Tentu saja dana yang terkumpul dari tapera ini akan ada yang mengelola. Menariknya pengelola dana tapera akan memperoleh gaji yang besar sesuai amanat PP 21/2024.
Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera.
Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta. Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta. Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.
Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja. Artinya komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.
Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.
Sumber: tribunnews.com